Blitar, tvOnenews.com - Viral beredar di media sosial saat Kapolsek menghentikan dan menurunkan sound system peserta karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Tindakan tersebut dilakukan oleh kepolisian dan panitia karnaval karena peserta melanggar kesepakatan antara Muspika dan panitia jika peserta dilarang membawa sound system dengan melebihi subwoofer.
"Kegiatan yang ada di Ponggok pada hari Minggu 27 Agustus 2023 memeng betul ada penurunan sound system, kronologinya karnaval sudah disepakati oleh muspika maksimal 4 sub," jelas Iptu Punjung, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Senin (28/8).
Namun pada pelaksanaannya ada salah satu peserta dengan nomor urut 32 yang menyelundup dengan membawa kendaraan truk berisi sound sytem berjumlah 8 subwoofer atau melebihi kesepakatan. Akhirnya oleh Muspika dan panitia untuk mengurangi jumlah sound system.
"Namun dalam perjalanan kegiatan semua peserta mengikuti aturan di persimpangan jalan terdapat satu trek membawa 8 sub sound system langsung mengikuti iring-iringan karnaval," imbuhnya.
Untuk dapat mengikuti kegiatan karnaval, peserta harus membongkar dan menurunkan sound system ke kendaraan lain. Setelah mengikuti aturan akhirnya sound system tersebut diperbolehkan mengikuti karnaval.
"Menurunkan sound system dengan jumlah 4 sub, sehingga karnaval bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Sesuai kesepakan dan izin yang diajukan panitia karnaval budaya di Desa Karang Bendo kepada Muspika dan Kepolisian mulai jam 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sesuai himbauan dari Kepolisian Resort Blitar Kota kepada masyarakat agar tidak merayakan HUT RI dengan menggunakan sound sytsem berlebihan dan battle sound saat merayakan HUT RI. (min/gol)
Load more