Kediri, tvOnenews.com - Muklis Sugiarto, warga Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan di Polres Kediri. Pengusaha rental mobil ini, tertipu saat hendak membeli mobil yang dijual di marketplace.
Saat dihubungi, orang tersebut mengaku bernama Ahmad, korban disarankan bertemu dengan Zulianto untuk melihat unit. Ahmad memberitahukan barang tersebut adalah miliknya dan berada di rumah Zulianto beralamat di Dusun Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan kendaraan, korban kemudian menghubungi penjekdan terjadi kesepakatan untuk membeli mobil tersebut seharga Rp88 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, Ahmad mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Tubagus Sucipta, korban memastikan dengan menunjukkan nomer rekening tersebut kepada Zulianto.
"Zulianto membenarkan dan segera agar pembayaran di transfer ke nomor rekening tersebut," katanya.
Sebagai tanda jadi, korban membayar uang muka sebesar Rp3 juta ke nomor rekening atas nama Tubagus Sucipto. Kemudian, selang dua hari pada hari Senin (10/7) korban melunasi dengan mentransfer ke nomor rekening yang sama sebesar Rp85 juta rupiah.
Load more