"Setelah mentransfer pembayaran untuk pelunasan pembayaran mobil, nomor hp Ahmad sudah tidak aktif. Kemudian menghubungi Zulianto untuk meminta kendaraan segera diberikan, akan tetapi mobil tersebut tidak diberikan, malahan mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak kenal dengan saudara Ahmad, yang sebelumnya diakui sebagai pamannya," ungkap Muklis, Senin (28/8).
Selain tidak mau menyerahkan mobil tersebut, dia juga beralasan baru menerima uang dari Ahmad melalui rekening atas nama tu bagus sebesar Rp3 juta rupiah.
Sementara kuasa hukum korban, Agus Setiawan mengatakan, ia bersama kliennya datang ke Polres Kediri Pare, untuk menanyakan tindaklanjut atau perkembangan laporan pada tanggal 8 Juli 2023 kemarin.
"Klien kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan sudah dimintai keterangan. Saksipun juga sudah dimintai keterangan. Selain itu, kami bersama pihak terlapor juga sudah difasilitasi mediasi oleh penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, dari mediasi yang dilakukan, tidak menuai kesepakatan alias jalan buntu, pihak terlapor mangaku sudah menerima uang dari Ahmad melalui nomer rekening atas nama Tubagus Sucipto sebesar Rp3 juta, dan pihak terlapor juga mengaku sudah menjual unit mobil tersebut kepada pihak lain.
Mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti dari perkara ini.
“Di sisi lain, dengan dijualnyanya barang bukti tersebut justru menguatkan dugaan- dugaan kami yakni penipuan dan pengelapan. Kami berharap pada penyidik untuk lebih memprioritas dan serius dalam menangani perkara ini. Sehingga, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa, di wilayah hukum Kediri dan sekitarnya," pungkasnya. (min/far)
Load more