Banyuwangi, tvOnenews.com - Pelarian SG alias Sogi (58), pelaku pembalakan liar di kawasan Perhutani, Pesanggaran, Banyuwangi, berakhir. Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran ini berhasil ditangkap setelah lima bulan kabur. Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Bali.
"Pelaku diamankan Minggu (27/8) di Gianyar, Bali setelah dinyatakan buron," kata Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, Selasa (29/8).
Kasus pembalakan liar ini terungkap Maret 2023. Pelaku diduga membabat kayu jati milik Perhutani. Kala itu, Polisi hutan mobil (Polmob) Banyuwangi Selatan bersama Polsek Pesanggaran sempat menggerebek rumah pelaku. Namun, pelaku keburu kabur. Ternyata, di belakang rumahnya ditemukan tumpukan kayu jati ilegal. Totalnya, 47 batang dengan rincian 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati gelondongan. Seluruh kayu curian ini sudah diamankan oleh Perhutani sebagai barang bukti.
Begitu dinyatakan kabur, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO. Polisi kemudian terus melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku diketahui bersembunyi di Bali. Pelaku tak berkutik ketika polisi menggerebeknya.
"Pelaku langsung kita serahkan ke Polresta," tegas Lita.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 12 huruf e Junto pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau Undang-Undang No.14 tahun 1999 tentang Kehutanan. (hoa/far)
Load more