Probolinggo, tvOnenews.com - Aktivitas lalu lalang tronton pengangkut material tanah uruk Tol Probowangi di kawasan hutan, wilayah administrasi Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga tak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Diketahui kawasan hutan tersebut masuk wilayah hutan RPH, Mantri Matikan BKPH, Asper Kraksaan KPH dan ADM Probolinggo Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi tvOnenews, M Ifan Humas Maincont PT PP mengatakan, pihaknya tidak akan berani melakukan aktivitas di kawasan hutan sebelum ada koordinasi dan izin yang lengkap, Selasa (29/8/2023)
"Jadi meluruskan tronton itu ambil dari quarry Widodo pak, Untuk izin memakai akses perhutani kita sudah dari Widodo," ujarnya.
"Pastinya sudah Pak, kita tidak mungkin berani memakai akses sembarang kalau tanpa izin dari Quarry Widodo, supaya tidak menjadi masalah," sambung M Ifan Humas Maincont PT PP menjelaskan.
Sementara itu, Agus Widodo Administratur KPH Probolinggo menjelaskan, jika ada kegiatan ilegal perhutani akan mengambil tindakan sesuai peraturan Menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, kepada sejumlah pihak yang berkentingan salah satunya PT. PP Persero saat ini.
"Atas dasar pengaduan masyarakat adanya aktivitas penggunaan jalan di kawasan hutan di Desa Binor, Kami akan melakukan kroscek di lapangan. Apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan evaluasi," jelas Agus.
Load more