Pacitan, tvOnenews.com – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan masih enggan memberikan sanksi dan melakukan evaluasi atas dugaan guru yang terlibat aksi perundungan terhadap siswanya di SMKN 1 Pacitan.
Pihaknya bahkan belum memanggil dan meminta keterangan guru SMKN 1 Pacitan itu, untuk datang ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan.
"Hingga saat ini kami belum bisa memberikan keterangan pers terkait hal itu. Guru tersebut belum kami lakukan pemanggilan," jelas Pambudi, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan.
"Jika mengacu sesuai Undang-undang Kepegawaian ada sanksi. Baik itu berupa sanksi ringan atau bisa berat. Tergantung pada tingkat pelanggarannya. Paling berat dimutasi bahkan pemecatan," tambahnya.
Namun demikian pemberian sanksi itu merupakan putusan final setelah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman kasus, begitu juga dengan yang lain. Bilamana ada diantara guru yang lain termasuk kepala sekolah terindikasi sebagai pendukung aksi itu, maka sanksi juga berlaku pada mereka.
Sementara itu, sekolah disarankan segera membuat permohonan maaf kepada orangtua dan memberikan sanksi terhadap gurunya yang terlibat. Mengundang media bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai dan diketahui publik.
Load more