Di sisi lain, Sakur, salah satu warga menuturkan, lalu lalang tronton pengangkut material uruk itu sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Sebelum diterobos oleh tronton material Tol Probowangi, jalur itu merupakan jalan sepeda angin dan motor warga setempat. Tepatnya berada di utara Wisata Bumi Harmoni di timur jalan dari Dusun Klompangan, Desa Binor, ke arah timur Dusun Krajan, Desa Binor," tuturnya.
Diketahui ketentuan dalam penggunaan jalan dalam kawasan hutan, harus izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang diatur dalam peraturan menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. (msn/far)
Load more