Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya serbuk sabu sejumlah 7, 27 gram, ganja sebanyak 36 gram dan obat keras berbahaya (Pil Dobel L) sebanyak 12,555 butir.
"Para tersangka tersebut paling banyak menjalankan aksinya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bagor dan Kecamatan Warujayeng Kabupaten Nganjuk," jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Muhammad menambahkan, pengungkapan para pengedar adalah bukti nyata komitmen Polres Nganjuk, dalam memberantas peredaran obat terlarang di masyarakat dan kerja keras untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya ke lima belas tersangka ini, mendekam di balik jeruji tahanan Polres Ngajuk, dan akan menjalani empat tahun hingga maksimal sepuluh tahun kurungan penjara. (kso/gol)
Load more