Bangkalan, tvOnenews.com - Satuan Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah bandar narkoba di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengerebakan diketahui terdapat empat orang pelaku, mereka adalah inisial F (51) dan anaknya MM (20) serta RA (34) adik kandung F. Status ketiganya itu bapak, anak dan adik. Mereka kompak berbisnis sabu-sabu di wilayah Bangkalan, Madura.
"Sabu yang dibeli F kemudian dipecah-pecah dengan bungkus plastik kecil untuk diedarkan oleh anaknya dan adiknya," tuturnya, Selasa (29/8).
Lanjut AKBP Febri, pelaku MM mengedarkan barang haram tersebut, dan mengonsumsinya tanpa sepengetahuan ayahnya. MM terbukti mengonsumsi setelah dilakukan tes urin. Selain itu, petugas juga mengamankan ketiga orang lainnya berinisial IS (38) asal Kabupaten Sampang. IS diduga membeli sabu kepada RA dan mengonsumsi di rumah RA.
"Ia dari ketiga tersangka ini, memiliki peran berbeda dalam bisnis jual beli narkoba ini, ayahnya yang membeli barang haram tersebut, dan anak-anak yang menjual kepada pecandu," ucapnya.
Dalam catatan pihak kepolisian, tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Ironisnya, ia malah menularkan bisnis terlarang ini ke saudara dan anak-anaknya.
"Bahkan tercatat, tersangka F sudah enam kali ditangkap polisi untuk kasus yang sama. Empat kali digerebek Polres Bangkalan, serta dua kali oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur," pungkasnya.
Sementara, seorang berinisial AM, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Bangkalan. Para tersangka dijerat pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (fds/far)
Load more