Surabaya, tvOnenews.com - Praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP pasal 302. Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan, akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian. Itu untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong.
Dia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan
”Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek.
Menurut dia, peredaran daging sapi gelonggongan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sebab, daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging.
”Ini berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi,” papar Antiek Sugiharti.
Dia menjelaskan, daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan. Selain itu merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsi, lanjut Antiek Sugiharti, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare. Sebab, daging gelonggongan sudah terkontaminasi bakteri. Ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan di permukaan daging.
”Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” ucap Antiek Sugiharti.
Jika warga Surabaya menemukan peredaran daging gelongong dapat langsung melaporkannya melalui kanal website resmi pemerintah Kota Surabaya : https://dkpp.surabaya.go.id/kontak.
”Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen, dan anda bisa dilaporkan langsung oleh warga,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian. Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.
Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama DKPP.
”Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. InsyaAllah Rabu (30/8) baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” tegas Fajar. (zaz/hen)
Load more