Probolinggo, tvOnenews.com - Perhutani KPH Probolinggo langsung menindaklanjuti adanya temuan aktivitas lalu lalang tronton tambang Tol Probowangi, yang nekat melintasi alur kawasan hutan tak berizin di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Kami mendukung proyek Strategis Nasional (Tol Probowangi) saat ini, namun semua itu ada aturannya yang harus sama-sama ditaati oleh seluruh pihak yang berkepentingan demi keamanan dan kenyamanan bersama," terangnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, memang benar petugas perhutani di lokasi berhasil menemukan ada alur sepanjang 321 meter dan lebar 3,5 meter belum berizin, namun dilintasi oleh aktivitas tronton pengangkut tanah uruk, hampir kurang lebih sebulan terakhir.
"Sesuai peraturan Menteri LHK RI No 7 tahun 2021, tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan, semua pihak wajib menaati dan mematuhinya," imbuhnya.
Penggunaan alur di kawasan hutan bisa dianggap legal, jika sudah melalui sejumlah tahapan. Salah satunya Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara pemohon dengan pihak Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (msn/far)
Load more