Madiun, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali memberikan sanksi tegas kepada tiga penumpang KA yang kedapatan melanggar aturan, yakni naik KA melebihi relasi yang tertulis di tiket dengan tidak membayar. Aturan ini telah berlaku sejak 3 Agustus 2023.
“Sejak diberlakukannya aturan sanksi dan denda tersebut, masih terdapat tiga pelanggan kereta api yang mendapatkan sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di tiketnya,” ujarnya.
Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Rabu (23/8) di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket.
Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk, dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani. Dan penumpang tersebut membayar denda dua kali harga tiket relasi Madiun-Nganjuk.
Kejadian terulang kembali pada hari Kamis (24/8) dengan penumpang yang berbeda. Kejadian pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun.
Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda dua kali harga tiket Madiun-Nganjuk.
Selanjutnya temuan kali ketiga, terjadi pada hari Sabtu (26/8), pada kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun Magetan dan penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda dua kali harga tiket Madiun-Magetan.
“Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” tegas Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” imbuhnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan, sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tutup Supriyanto. (men/far)
Load more