Pacitan, Jawa Timur - Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan peristiwa aksi bullying atau perundungan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Kota Pacitan.
Menyikapi kasus Perundungan/Bullying tersebut, UPT SMKN 1 Pacitan telah melakukan mediasi kedua belah pihak yang dihadiri oleh orangtua korban dan guru pelaku serta unit PPA Polres Pacitan dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Sekolah SMKN 1 Pacitan Joko Supriyadi menjelaskan bahwa peristiwa bullying atau perundungan tersebut dilakukan oleh salah satu guru kepada dua siswanya di ruangan laboratorium sekolah. Oknum guru itu melontarkan kata kata yang tak seharusnya diucapkan dan meminta puluhan siswa lainnya untuk menyaksikan.
"Kami sudah memanggil berbagai pihak orangtua, korban serta oknum guru yang bersangkutan dan Unit Perlindungan Anak Polres Pacitan untuk mediasi di sekolah”. Jelasnya.
Dalam mediasi tersebut disepakati hasil bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dengan membuat Surat Kesepakatan Bersama (KSB). Kesepakatan yang telah di tanda tangani kedua pihak tersebut berisi bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Pihak dari guru bertanggungjawab memulihkan psikologi siswa hingga dinyatakan baik serta tidak akan mengulanginya perbuatannya. Orang tua korban juga bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum.
Load more