Pacitan, Jawa Timur - Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan peristiwa aksi bullying atau perundungan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Kota Pacitan.
Menyikapi kasus Perundungan/Bullying tersebut, UPT SMKN 1 Pacitan telah melakukan mediasi kedua belah pihak yang dihadiri oleh orangtua korban dan guru pelaku serta unit PPA Polres Pacitan dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Sekolah SMKN 1 Pacitan Joko Supriyadi menjelaskan bahwa peristiwa bullying atau perundungan tersebut dilakukan oleh salah satu guru kepada dua siswanya di ruangan laboratorium sekolah. Oknum guru itu melontarkan kata kata yang tak seharusnya diucapkan dan meminta puluhan siswa lainnya untuk menyaksikan.
"Kami sudah memanggil berbagai pihak orangtua, korban serta oknum guru yang bersangkutan dan Unit Perlindungan Anak Polres Pacitan untuk mediasi di sekolah”. Jelasnya.
Dalam mediasi tersebut disepakati hasil bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dengan membuat Surat Kesepakatan Bersama (KSB). Kesepakatan yang telah di tanda tangani kedua pihak tersebut berisi bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Pihak dari guru bertanggungjawab memulihkan psikologi siswa hingga dinyatakan baik serta tidak akan mengulanginya perbuatannya. Orang tua korban juga bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum.
Kepala Sekolah SMKN 1 Pacitan menghimbau kepada seluruh tenaga pendidik untuk selalu menjaga keharmonisan lembaga. Berhati hati dalam bersikap atau interaksi. Mengedapankan saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain.
Selain itu, para orang tua harus ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. Agar lebih memperhatikan tingkah laku anaknya. Memberikan pemahaman budi pekerti sejak dini.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kami seluruh guru dan juga orang tua. Diharapkan lebih memberikan pemahaman sejak dini terhadap anak terkait perilaku," tambahnya.
Di kesempatan ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan, Indiyah Nurhayati, Mpd menegaskan guru yang bersangkutan sudah dalam proses pembinaan. Namun bilamana dalam pembinaan itu tidak menunjukan etikad menjadi baik, maka guru tersebut akan menerima sanksi tegas hingga berakibat pemecatan.
"Sedang kami lakukan proses pembinaan. Keputusan sanksi itu kewenangan dari Gubernur,"ucapnya.
Kedepan Dinas Pendidikan Provinsi akan melaksanakan pembinaan kepada seluruh tenaga pengajar di tingkat sekolah menengah sebagai langkah pencegahan dikemudian hari peristiwa serupa tidak terulang lagi dan dilakukan oleh guru yang lain. (asw/ade)
Load more