Jika memang terdapat daerah lain yang mengeluarkan Perda masalah regulasi jual beli tembakau, pihaknya akan mengadopsi seperti apa batasan aturan perda yang ada.
"Semua itu dilakukan demi kepentingan bersama, agar harga tembakau tetap stabil pada masa panen raya," pungkasnya.
Saat ini harga tembakau cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya, yaitu harga jual tembakau rajang mencapai Rp65.000 hingga Rp68.000 per kilogramnya. (msn/gol)
Load more