Perkara gratisikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak tahun 2010 hingga 2020.
Mantan Bupati Sidoarjo sebelumnya diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta pada Oktober 2020. (khu/gol)
Load more