Surabaya, tvOnenews.com - Waspadalah saat anda akan login mobile banking anda dari tautan google dan tidak melalui aplikasi resmi sebuah bank, karena terdapat sindikat begal uang dari rekening bank dengan modus operator bank. Dari kasus ini, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku antara lain, AA (19), WW (31) dan SH (50), mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
AKP Arief Rizky Wijacsana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebut, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.
"Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BNI mobile atau internet banking," kata AKP Arief.
Para pelaku, ujar AKP Arief, mengirimkan link tautan ke Goggle Adsense serta sejumlah tautan palsu secara rendem ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.
"Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban," ujarnya.
Kasus ini terbongkar berawal atas adanya laporan dari rekening koran pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.
"Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut," tutur Arief, kepada wartawan, pada Rabu (30/8) sore.
"Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut," tandasnya.
Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan," tandasnya.
Atas perbuatanya, tutur Arief, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara
“Kami saat ini fokus memburu salah satu pelaku yang merupakan pembuat dari link palsu tersebut yang merupakan aktor-aktor intelektual dari kasus ini yang kami duka merupakan ahli IT,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more