Lamongan, tvOnenews.com - Kasus kematian M-H-K, santri Pondok Pesantren Tarbiatut Tholabah Kranji Paciran kini menuju babak baru. Saat ini kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 40 orang baik santri dan pengasuh ponpes telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan.
"Pada 31 Agustus kita mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM," kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution usai mendatangi Mapolres Lamongan bersama 4 anggota advokat lainnya, Jumat (1/9).
Selain sudah naik status menjadi penyidikan, kata Dedy, dengan terbitnya SPDP ini berarti sudah ditemukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal. Makanya, terang Dedy, kedatangannya ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong penyidik agar tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain.
"Kami meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain," ujar Dedy.
Dedy juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengembangkan informasi jika kematian korban M-H-K ini karena sakit atau mati dengan wajar. Pasalnya, hal tersebut sudah dimentahkan dengan hasil perkembangan yang ada. Pihaknya, tandas Dedy, akan mengumpulkan bukti-bukti jika ada yang menyebarkan isu dengan maksud lain dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Kami mendorong agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya," tandasnya.
Load more