Menurut Iptu Andik, dia bersama Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tidak butuh waktu lama kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu 2 September 2023 pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pulbaket anggota unit reskrim Polsek Cerme telah mendapati ciri - ciri kuat terhadap ke 2 terduga pelaku pencurian HP sesuai dengan hasil rekaman CCTV," lanjutnya
Oleh karenanya sekitar pukul 10.15 WIB anggota unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Andik Asworo menuju lokasi atau tempat kedua terduga di Perum Cerme Squer tempat terduga pelaku tinggal bersama saudaranya untuk dilaksanakan upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian HP di Desa Cagakagung.
"Kedua terduga pelaku bisa ditangkap dan diamankan, pada saat saat hendak diamankan posisi terduga pelaku Sofyan Pramono sedang tidur-tiduran diteras dan terduga pelaku Didik Hadi Waluyo berada di dalam rumah. Pada saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya, namun dengan bukti bukti yg ditunjukan kepada kedua pelaku, sehingga tidak bisa mengelak," tegasnya.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme guna dilakukan introgasi. Dari hasil introgasi awal didapati bahwa kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan kedua terduga pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motot Honda Beat L 3485 KN, dua buah topi, satu baju bayi dan tiga buah doshbook handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat ke-4e Kasus Pencurian dengan pemberatan," pungkas Andik. (mhb/gol)
Load more