LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sinergi Polres Malang dan Instansi Terkait serta Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Sinergi Polres Malang, Instansi Terkait dan Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede

Kepolisian Resor Malang bersama TNI dan Perhutani berhasil mengatasi kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Senin, 4 September 2023 - 18:14 WIB

Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang bersama TNI dan Perhutani berhasil mengatasi kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Upaya pemadaman membuahkan hasil positif seluruh titik api yang terkonfirmasi berhasil dipadamkan, jalur menuju kawasan wisata Bromo juga sudah dibuka kembali.

Kebakaran hutan yang terjadi di Watu Gede mengancam lingkungan dan keamanan warga setempat. Namun, berkat kerjasama yang erat antara Polres Malang, TNI, Perhutani, relawan, dan masyarakat, upaya pemadaman berjalan dengan efektif dan titik api berhasil dikendalikan sebelum merembet lebih jauh.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan apresiasi besar kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh pembakaran lahan yang sengaja dilakukan.

“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (4/9).

Menurut undang-undang yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga

Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Budi Santoso siap berkolaborasi dengan GPEI untuk tingkatkan ekspor nasional, termasuk pengembangan ekspor oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

AJI mendesak Dewan Pers kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan.
Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan tampil gemilang dengan mencetak dua gol bersama Oxford United di gelaran Oxfordshire Senior Cup 2025.
Shin Tae-yong Pulang Kampung 26 januari 2025, Segini Besar Ongkos dari Indonesia ke Korea Selatan

Shin Tae-yong Pulang Kampung 26 januari 2025, Segini Besar Ongkos dari Indonesia ke Korea Selatan

Diketahui, Shin Tae-yong dipecat sebagai pelatih Timnas Indonesia pada 6 Januari 2025 lalu. Pemecatannya diumumkan langsung oleh PSSI.
Pengamat Sebut Gugatan Pilkada Sulteng 2024 di MK Tak Berdasar

Pengamat Sebut Gugatan Pilkada Sulteng 2024 di MK Tak Berdasar

Pengamat hukum dari Universitas Tadulako, Naharuddin memberi sorotan tajam terkait gugatan yang diajukan pasangan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal Judi Online di Medsos, Komisi I DPR: Mati Satu Tumbuh Seribu

Soal Judi Online di Medsos, Komisi I DPR: Mati Satu Tumbuh Seribu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan, bahwa masih banyak konten ataupun iklan judi online atau judol yang masih bersliweran di media sosial. 
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral