Surabaya, tvOnenews.com - Kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Kuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang kini masih dalam proses persidangan, dikritisi oleh Doktor Ilmu Hukum, Agung Satryo Wibowo.
Menurutnya, Rafael Alun melanggar kode etik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya karena mendirikan kantor konsultan pajak yang rawan konflik dan kepentingan.
Hal ini disampaikan Agung Satryo Wibowo, Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Untag Surabaya, usai memberikan sambutannya sebagai wisudawan terbaik Prodi Ilmu Hukum, dalam prosesi wisuda ke-127 semester genap 2022-2023, dengan judul tesis Praperadilan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Pidana Perpajakan.
Agung Satryo Menyebut, Rafael Alun Trisambodo telah melanggar kode etik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementrian Keuangan dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, hukum dan konsultasi perpajakan, dimana saat itu posisi yang bersangkutan masih aktif sebagai pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan.
“Adanya perusahaan jasa konsultasi pajak milik Rafael Alun tersebut rawan konflik dan kepentingan, baik kepentingan bagi wajib pajak yang bermasalah maupun bagi Ditjen Pajak Sendiri. Intinya, kalau saya melihat secara lahiriah sifat dasar manusia itu menghindari pajak. Jadi menjadi sangat tidak tepat ketika Aparatur Negara yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak malah memiliki satu kantor Konsultan Pajak, yang ngurusin itu,” ungkap Agung Satryo.
“Saya melihat itu sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara. Tentu saja melanggar kode etik yang juga telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, seperti itu seharusnya tidak memiliki usaha tersebut,” ujar Agung, yang juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak di Surabaya ini.
Dirinya mengimbau bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus dapat independen tanpa tendensi apapun, saat bertugas untuk mengawal penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Harusnya benar-benar independen. Dia harus fokus untuk mengawal penerimaan negara, tentu saja mengawal penerimaan negara itu dengan mengaplikasikan satu peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar,” tandasnya.
Sebelumnya, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2023 lalu Rafael Alun didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penerimaan gratifikasi hingga miliaran rupiah, yang juga turut menyeret keluarga besarnya.
Kasus Rafael sendiri terungkap setelah anaknya, Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, yang dilakukan dengan kejam. Mario Dandy juga gemar melakukan pamer harta kekakayaan di media sosial, sehingga KPK curiga dengan harta kekayaan orang tuanya. (msi/gol)
Load more