Dalam satu plastik klip berisi 30 butir pil dobel L dijual dengan harga Rp100 ribu dan setiap paket tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sekitar 40 hingga 50 persen.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat daftar G jenis pil dobel L antar daerah.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang obat keras daftar G dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta. (asn/far)
Load more