Ponorogo, tvOnenews.com - Seorang janda cantik warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, harus kembali berurusan dengan Satnarkoba Polres Ponorogo, setelah tertangkap basah mengedarkan obat-obatan daftar G jenis dobel L.
Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, bahwa tersangka SJ merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Sementara itu dari hasil penyidikan diketahui target jualan tersangka adalah kalangan anak muda atau kalangan para pelajar, dengan kemasan paket hemat.
"Tersangka kita tangkap saat transaksi dan belakangan diketahui ternyata residivis, pengedar pil dobel L," terang Khusen.
Sementara itu, SJ mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten Ponorogo, antara lain di Kota Kediri hingga Madiun, kemudian dijual kembali dalam paket ekonomis untuk kalangan remaja dan pelajar.
Kepada penyidik mengaku tergiur keuntungan setelah dirinya terhimpit kebutuhan sehari-hari setelah bercerai dengan suaminya.
Dalam satu plastik klip berisi 30 butir pil dobel L dijual dengan harga Rp100 ribu dan setiap paket tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sekitar 40 hingga 50 persen.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat daftar G jenis pil dobel L antar daerah.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang obat keras daftar G dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta. (asn/far)
Load more