Menurutnya, proses pencairan tersebut dapat dilakukan sebanyak dua kali. Yakni 50 persen tahap awal, dan 50 persen di tahap kedua kepada sembilan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui betul terkait teknis pelaksanaan BKKD di lapangan.
"Ada yang sudah 100 persen, ada juga yang 50 persen realisasinya. Tidak ada LPJ. Kami hanya terima laporan nilai pagu, realisasi, dan sisa anggaran," tegasnya.
Terdakwa Bambang Soejatmiko didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (khu/far)
Load more