Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Poksekta Lowokwaru berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan penjualan motor hasil curian dengan modus mengubah nomor rangka dan mesin. Petugas berhasil meringkus lima orang tersangka.
"Ketiga tersangka ini merupakan penadah hasil curian motor yang dilakukan oleh para tersangka lainya," kata Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo kepada awak media dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9).
Tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian yaitu Saifullah (inisial MS) (38) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Dhoni (inisial RD) (38) asal Kabupaten Blitar.
Pengungkapan kasus ini, kata Anton, berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Selasa (22/8).
"Kami menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor trail di wilayah Jalan Sudimoro. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelas Anton.
Dari laporan ini, tim penyidik unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor trail bermerek Honda CRF tersebut, berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Dari lokasi di Purwosari itu, kami amankan satu tersangka penadah. Kami lakukan pengembangan ke arah Prigen, berhasil kami amankan dua tersangka penadah lainnya," jelasnya.
Setelah menangkap para penadah, tidak lama dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian juga berhasil ditangkap.
Lanjut, modus yang dilakukan sindikat tersebut dengan cara merubah nomor mesin dan nomor rangka motor curian. Lalu, disesuaikan dengan STNK dan BPKB asli yang didapat secara online.
Sebagai informasi, kini marak di berbagai media sosial yang menawarkan jual beli dokumen STNK dan BPKB asli.
"Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," terangnya.
Selanjutnya, MS menyerahkan sepeda motor curian ke tersangka AKF. Kemudian, AKF bersama AZ langsung merubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangkanya.
"Jadi, nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC," katanya.
"Kemudian, motor curian yang telah diubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online. Selisih harganya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta," bebernya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Yaitu, enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol, satu mesin kompresor, dan satu las laser.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, bahwa barang bukti enam sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya.
"Kami sampaikan kepada pemilik, untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh diubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan, ataupun dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan. Dan pengambilan barang bukti ini, tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya. (eco/far)
Load more