Lumajang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak menghadiri sidang perdana pra peradilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (5/9).
Selain Kejari Lumajang, pihak termohon I Kejaksaan Agung dan termohon II Kejaksaan Tinggi juga tidak hadir.
Sementara, pihak turut termohon yang tidak hadir di ruang persidangan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pantauan tvOnenews.com, sesuai jadwal sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 14.00 WIB lantaran menunggu kehadiran dari pihak kejaksaan yang tidak kunjung hadir sampai sidang dimulai.
I Nyoman Ary Mudjana yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan ini lantas menunda persidangan dua minggu ke depan yakni 19 September 2023.
Pihaknya juga akan memanggil kembali pihak termohon dengan memberikan catatan.
Load more