Kejari juga menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020 itu mencapai Rp800 juta.
"Kejaksaan ini seolah-olah membiarkan perkara, ini yang kami gugat, karena kasus ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu. Kami ini sederhana, kalau memang kasus ini tidak memenuhi unsur pidana ya silahkan dilayangkan SP3, kalau sudah terbukti ayo kita sidangkan supaya semua orang yang terperiksa ini segera mendapat kepastian hukum, tidak digantung seperti ini," pungkasnya. (wso/far)
Load more