Magetan, tvOnenews.com - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (6/9) meluruk kantor Kecamatan setempat untuk menggelar aksi demo menuntut Boby Amanda Arif Pamungkas (23) turun dari jabatannya sebagai kasi pelayanan atau Modin.
Warga desa kesal, lantaran Boby yang baru 4 bulan dilantik tersebut ternyata tak bisa bekerja sesuai kewajibannya sebagai Modin, mulai dari mengurus jenazah, mensalatkan jenazah, membaca doa acara keagamaan hingga tak bisa baca Al-Qur’an .
Suprapto (45) koordinator aksi demo ini mengaku bahwa warga masyarakat Desa Pojok sudah kesal dan emosi, modin yang sangat diandalkan dalam setiap acara keagamaan di desa ternyata tidak bisa bekerja.
“Permintaan warga ini tidak muluk-muluk sebenarnya, warga hanya minta kasi pelayanan (modin) ini bisa bekerja sesuai tupoksinya. Bisa mengurus jenazah mulai memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga memakamkan, termasuk pimpin tahlilan, yasinan, bisa doa dan baca Al-Qur’an, itu saja,” ungkap Suprapto.
Suprapto mengaku, warga sudah memberi tenggang waktu satu bulan lebih selama menjabat untuk memperbaiki kinerjanya, namun juga tetap tak bisa. Hingga akhirnya warga mengadu pada Camat Kawedanan agar kasi pelayanan Desa Pojok bisa diganti dengan orang baru.
Bahkan warga juga menduga ada permainan dalam seleksi penerimaan pengisian perangkat. Hingga warga pun menantang kades dan panitia seleksi penerimaan perangkat di desanya untuk melakukan sumpah pocong, agar masyarakat yakin proses pengisian Modin di desanya benar-benar bersih dan jujur.
Aksi demo ini pun dikawal oleh puluhan petugas keamanan dari TNI-Polri. Hingga akhirnya 10 perwakilan dari warga diterima masuk untuk melakukan mediasi bersama Camat Kawedanan, Kapolsek, Danramil termasuk Modin yang bersangkutan juga dihadirkan di kantor kecamatan.
Menurut Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti pemberhentian jabatan kasi pelayanan Desa (Modin) ini ada mekanismenya, ada undang-undangnya, jadi tidak boleh jabatan yang sudah sah dan legal tiba-tiba diberhentikan.
“Modin ini sudah sah dan legal bahkan SK nya juga sudah turun jadi tidak bisa tiba-tiba diberhentikan begitu saja, ada aturan dan mekanismenya, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika tetap ingin modinnya dicopot,” terang Ari.
Ari bersama Kapolsek dan danramil setempat hanya bisa memfasilitasi aspirasi warga diselesaikan dengan yang bersangkutan. Karena seseorang itu bisa diberhentikan dari jabatannya jika dinyatakan salah oleh pengadilan atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Meski alot, namun akhirnya diperoleh kesepakatan adanya perjanjian secara tertulis.
“Alhamdulillah tadi akhirnya ada kesepakatan bersama yakni Modin yang bersangkutan berani melakukan perjanjian secara tertulis, memenuhi 10 tuntutan warga, jika satu bulan ke depan ternyata tidak bisa maka sesuai kesepakatan modin mengundurkan diri secara sukarela,” Tutup Ari.
Perjanjian tersebut berisi, selama waktu tenggang satu bulan ke depan, modin desa diberikan kesempatan untuk berlatih dan belajar bekerja sesuai tupoksinya, yakni bisa mengurus jenazah, pimpin tahlilan, yasinan, hingga baca doa dan baca Al-Qur’an termasuk memimpin upacara keagamaan.
Usai surat pernyataan tersebut dibacakan oleh modin Boby di depan warga masyarakat, mereka pun akhirnya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Satu bulan ke depan terhitung dari hari ini (6/9) warga akan kembali menagih janji Modin dan di tes serta disaksikan oleh seluruh warga desa pojok.
Jika tetap saja tidak bisa memenuhi syarat dan tuntutan warga, maka sesuai kesepakatan Modin Boby harus mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Modin atau kasi pelayanan. (men/gol)
Load more