Diketahui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, melibatkan komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir diadukan oleh pemuda Bangkalan, Ahmad Annur .
Teradu didalilkan menerima uang dari Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), sebesar Rp 150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. (fds/gol)
Load more