Nganjuk, tvOnenews.com - Gegara kecanduan judi online, dua pria di Nganjuk ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk, lantaran kedua pelaku telah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AS (39) dan ID (26) asal Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong.
"Pelaku ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian pencurian dan pemberatan di rumahnya di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," jelas AKP Fatah.
“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor, bahwa rumah korban menjadi sasaran ke dua pelaku pencurian dan pemberatan," kata AKP Fatah.
Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggasak 3 buah handphone, laptop serta dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah milik korban di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut AKP Fatah menambahkan dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 handphone, laptop dan dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai 32 juta rupiah.
"Sementara pengakuan salah satu dari dua tersangka pelaku curat, melakukan aksi nekat mencuri ini, uang hasil kejahatannya di gunakan untuk berfoya-foya dan judi online," imbuh AKP Fatah.
“Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas AKP Fatah. (kso/gol)
Load more