Malang, tvOnenews.com - Demi memenuhi kesenangannya bermain judi online, seorang pria bernama Yunas (31) asal Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Malang harus meringkuk dalam tahanan Mapolsek Lowokwaru gegara ketangkap basah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Diketahui, tersangka beraksi mencuri pada Rabu (23/8) sekitar pukul 17.30 WIB, dan menyasar sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan warteg di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru.
"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos. Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujar Budi Hermanto kepada awak media, Rabu (6/9) siang.
Lanjut, sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan sepeda motor tersebut. Kemudian mencopot pelat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.
Dikatakan Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, keahliannya tentang kelistrikan motor, justru digunakan tersangka untuk berbuat tindak pidana.
"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Sedangkan bagian pelat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan perburuan.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.
"Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, langsung kami hentikan," jelasnya.
Kemudian, polisi langsung mengecek kendaraan yang dikendarai oleh tersangka.
"Setelah dicek, kendaraan tersebut merupakan milik korban yakni sepeda motor Honda Beat Pop, dengan nopol N-3930-ACA yang pelat nomornya sudah dibuang tersangka," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yunas mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk dipakai judi online.
"Tersangka ini butuh uang untuk judi online, serta melunasi hutang karena judi online," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (eco/far)
Load more