Bahkan jika ditemukan gelaran sound system yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan yang terlibat hingga membubarkan acara tersebut.
“Di dalam Surat Edaran (SE) poin pertama bahwa harus memiliki izin kepolisian, jika tidak mengindahkan, maka dari kami polres, polsek dan satpol PP serta perangkat desa, terkait akan melakukan tindakan tegas, kita sita kendaraan kita bubarkan penyelenggaraannya,” tegas Taufik.
Banyaknya gelaran sound sistem horeg yang berdalih acara karnaval, kata Taufik, ke depan ia akan melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan kebenaran terkait dengan izin acara.
“Meskipun telah mendapatkan izin, kami melakukan cek dan ricek ke lapangan. Dari pihak penyelenggaran juga akan kami panggil untuk memastikan gelaran karnaval tidak akan ada sound system,” pungkasnya. (eco/far)
Load more