Malang, tvOnenews.com - Beredar di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga melakukan perusakan jembatan lantaran diduga menghalangi jalannya parade sound sistem horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Perusakan ini dilakukan lantaran jembatan tersebut diduga menghalangi jalannya truk yang membawa sound system. Mirisnya, warga di sana tampak mendukung aksi perusakan fasilitas umum itu.
Kades Kasri, Mukhamad Khusaini membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku, sebelumnya tidak tahu menahu adanya pembongkaran jembatan yang dilakukan oleh warga.
Pembongkaran jembatan yang menghubungkan antara Dusun Kasri dengan Dusun Renteng itu baru dilaporkan ke pihak desa usai proses pembongkan selesai.
“Kejadian sebenarnya tidak tahu, ketika pihak desa semua difinish. Menurut masyarakat, lewat (saja) tidak bisa, akhirnya dibongkar. Setelah dibongkar mereka baru memberi tahu,” ujar Khusaini saat ditemui awakmedia, Rabu (6/9).
Khusaini mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena pembatas jembatan dinilai menghalangi jalan truk Fuso yang menjadi peserta parade Sound Horeg.
Sehingga dengan terpaksa peserta dan warga sekitar melakukan pembongkaran jembatan.
“Awal karnaval lembaga-lembaga, sekolah-sekolah yang ada di desa dan perangkat desa. Setelah itu agak siang dilanjut parade, ada sembilan truk dan lima truk Fuso yang ikut,” jelasnya.
Dengan adanya pembongkaran yang disengaja, warga setempat mengaku siap mengembalikan jembatan seperti sediakala dengan menggunakan dana swadaya masyarakat.
“Warga sanggup mengembalikan semula, menggunakan dana swadaya. Sekarang sudah mulai dikerjakan oleh masyarakat,” terangnya.
Polres Malang mulai lakukan penyelidikan atas gelaran Parade Sound Horeg yang mengakibatkan pembongkaran pembatas jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang.
Kapolres Malang, AKPB Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya telah bergerak melakukan penelusuran kebenaran adanya informasi yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.
Atas kejadian itu, Polres Malang melalui Polsek Bululawang juga telah melakukan mediasi yang melibatkan pihak desa dan penyelenggara acara.
“Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim Polres Malang juga sudah bergerak. Kita telusuri kebenaran informasi tersebut, yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara,” ujar Kholis saat ditemui awakmedia, Rabu (6/9).
Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan komunikasi dengan Bupati Malang selaku kepala daerah yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan larangan gelaran sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.
“Dari komunikasi itu, kita susun langkah-langkah, apa yang perlu dilakukan oleh pihak Pemkab Malang dan juga kami selaku kepolisian. Apabila nanti perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya hukum, saat ini kami sedang bergerak menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang,” tegasnya.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, mulai hari Rabu (6/9) Polres Malang tak lagi mengeluarkan izin cek sound dan battle sound horeg pada gelaran karnaval peringatan HUT Republik Indonesia di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Keputusan tersebut diambil Polres Malang lantaran banyaknya beberapa pertimbangan terkait dampak yang disebabkan adanya gelaran sound sistem horeg, seperti kerusakan fasilitas umum maupun pribadi, dampak sosial yang ditimbulkan dan banyaknya aduan dari masyarakat karena merasa terganggu.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, mulai hari ini Polres Malang melakukan langkah tegas untuk tidak memberikan izin terkait gelaran sound atau battle sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.
“Mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound ataupun battle sound, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Taufik saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (6/9).
Bahkan jika ditemukan gelaran sound system yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan yang terlibat hingga membubarkan acara tersebut.
“Di dalam Surat Edaran (SE) poin pertama bahwa harus memiliki izin kepolisian, jika tidak mengindahkan, maka dari kami polres, polsek dan satpol PP serta perangkat desa, terkait akan melakukan tindakan tegas, kita sita kendaraan kita bubarkan penyelenggaraannya,” tegas Taufik.
Banyaknya gelaran sound sistem horeg yang berdalih acara karnaval, kata Taufik, ke depan ia akan melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan kebenaran terkait dengan izin acara.
“Meskipun telah mendapatkan izin, kami melakukan cek dan ricek ke lapangan. Dari pihak penyelenggaran juga akan kami panggil untuk memastikan gelaran karnaval tidak akan ada sound system,” pungkasnya. (eco/far)
Load more