Gresik, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Bambang Suhartono, mantan anggota DPRD Jawa Timur. Adapun uang yang dikembalikan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013, melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.
"Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," jelas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis (7/9).
Masih menurut Nana Riana, sebelumnya hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 itu telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," ujarnya.
Ditambahkan Kajari Nana, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Gresik melakukan strategi, selain melakukan penahanan tersangka, pihaknya juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar pada perkara ini," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Load more