"Sebenarnya, Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. (mhb/gol)
Load more