Ponorogo,tvOnenews.com — Seorang pemuda berinisial HG, warga Jambon dilaporkan tetangganya sendiri ke Polres Ponorogo, setelah upaya mediasi antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, serta sejumlah tokoh masyarakat tidak menemukan titik terang.
Kini HG telah ditetapkan menjadi tersangka dan berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka menaruh hati kepada korban dan sering mengajak untuk berhubungan badan, layaknya suami istri.
Saat kejadian, beberapa bulan lalu, tersangka masuk ke dalam rumah korban setelah mengetahui bahwa kedua orang tuanya pergi bekerja. HG menyelinap masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban, tersangka langsung memeluk dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban juga diiming-imingi diberikan sejumlah uang untuk mau bersetubuh dengan tersangka.
Selang beberapa bulan pascakejadian tersebut, korban merasa mual serta tidak mengalami menstruasi. Saat itulah, korban mengetahui bahwa dirinya hamil setelah diuji menggunakan tespek dan meminta pertanggungjawaban dari tersangka.
"Tersangka yang diminta bertanggungjawab, kemudian, tersangka membeli obat penggugur kandungan di online shop dan memaksa korban untuk meminumnya sebanyak empat kali. Namun, tidak berhasil karena kandungan korban sudah enam bulan," terang Wimboko.
Load more