Sidoarjo, tvOnenews.com - Sidang korupsi dana hibah pokir dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi, akhirnya sampai ke tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Sahat dituntut 12 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang penganti 39,5 miliar rupiah. Bila tidak bisa bisa membayar, menjalani hukuman tambahan 6 tahun. Tidak hanya itu hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim, dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9) siang.
Sidang tuntutan digelar secara bergantian, dan terdakwa Rusdi mendapatkan giliran sidang pertama. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Rusdi dituntut 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, menurut jaksa KPK Arif Suhermanto, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, melanggar pasal 12 huruf a, yakni sebagai penyelengara negara telah menerima hadiah atau janji yang telah merugikan negara 39,5 miliar rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar terkait tuntutan berat oleh jaksa KPK. Seperti diketahui Sahat Tua Simanjuntak yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada akhir tahun 2022 lalu, menerima ijon fee dana hibah pokir dari Abdul Hamid, melalui Rusdi dengan total ijon fee 2,7 miliar rupiah yang diberikan secara bertahap. (khu/hen)
Load more