Ponorogo, tvOnenews.com — Dua kuli bangunan asal Kecamatan Sambit, Ponorogo, ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat, karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa.
Dalam peristiwa ini, pelaku Gaguk menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman serta menakut-nakuti korban, pelaku menuduh jika Kades Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar Rp8 juta, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Sementara itu, korban yang sudah ketakutan karena diintimidasi bahkan diancam pelaku, langsung melakukan transfer sebesar Rp5 juta kepada pelaku.
Namun, saat korban akan memberikan uang tunai Rp3 juta yang diminta pelaku, sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, pelaku selalu berbelit-belit dan tidak mau bertemu, saat itulah korban mulai sadar jika menjadi korban penipuan, hingga akhirnya melapor ke polisi.
Sementara itu, dalam rilis yang digelar di Mapolres, kedua tersangka kuli bangunan yang menyaru menjadi Kasat dan Kanit Reskrim, dipertemukan dengan Kasat dan Kanit Reskrim yang asli di hadapan puluhan wartawan, yang melakukan peliputan, Kedua pelaku nampak malu dan kebingungan.
Load more