Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan, pelaku yang mengetahui track record korbannya, menghubungi korban via telepon dengan ditakut-takuti, hingga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
Korban mulai merasa curiga saat akan menyerahkan uang tunai secara langsung sebesar Rp3 juta namun pelaku selalu beralasan.
Setelah memeriksa lebih lanjut, dan menanyakan nomor telepon yang digunakan pelaku, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres.
Korban akhirnya membuat laporan polisi. Selang sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, dan waspada karena saat ini marak penipuan yang mengatasnamakan pejaba,t" terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (asn/far)
Load more