Ponorogo, tvOnenews.com — Dua kuli bangunan asal Kecamatan Sambit, Ponorogo, ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat, karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa.
Dalam peristiwa ini, pelaku Gaguk menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman serta menakut-nakuti korban, pelaku menuduh jika Kades Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar Rp8 juta, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Sementara itu, korban yang sudah ketakutan karena diintimidasi bahkan diancam pelaku, langsung melakukan transfer sebesar Rp5 juta kepada pelaku.
Namun, saat korban akan memberikan uang tunai Rp3 juta yang diminta pelaku, sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, pelaku selalu berbelit-belit dan tidak mau bertemu, saat itulah korban mulai sadar jika menjadi korban penipuan, hingga akhirnya melapor ke polisi.
Sementara itu, dalam rilis yang digelar di Mapolres, kedua tersangka kuli bangunan yang menyaru menjadi Kasat dan Kanit Reskrim, dipertemukan dengan Kasat dan Kanit Reskrim yang asli di hadapan puluhan wartawan, yang melakukan peliputan, Kedua pelaku nampak malu dan kebingungan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan, pelaku yang mengetahui track record korbannya, menghubungi korban via telepon dengan ditakut-takuti, hingga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
Korban mulai merasa curiga saat akan menyerahkan uang tunai secara langsung sebesar Rp3 juta namun pelaku selalu beralasan.
Setelah memeriksa lebih lanjut, dan menanyakan nomor telepon yang digunakan pelaku, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres.
Korban akhirnya membuat laporan polisi. Selang sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, dan waspada karena saat ini marak penipuan yang mengatasnamakan pejaba,t" terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (asn/far)
Load more