"Anak saya malu dan takut mas kalau nanti dibawa ke polisi dan ditanya banyak terkait peristiwa yang menimpa anak saya ini," jelas Wisnu menirukan keterangan saksi lagi.
Lanjut saksi mengatakan, anaknya juga mengancam jika orang tuanya melapor ke pihak berwajib ia akan diam dan tidak akan bicara sedikitpun juga akan pergi dari rumah.
"Anak saya ngotot gak mau bicara kalau dilaporkan ke polisi mas, jika saya ngotot melaporkan kejadian ini dia akan meninggalkan rumah karena malu," ungkapnya.
Selanjutnya, pada Rabu (6/8), tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.(eco/muu)
Load more