Malang, tvOnenews.com - Polres Malang menangkap seorang oknum guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Imam Suaidi, alias Kasidi.
Sang guru ngaji yang merupakan pria berusia 32 tahun itu, kini diringkus polisi usai mencabuli empat orang anak didiknya.
Sang guru ngaji selama tiga tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.
Pencabulan ini ia lakukan di tempat pengajian yang ia kelola dan di rumah pribadinya.
Pencabulan dilakukan dengan cara mencium, meraba tubuh korban, hingga memegang daerah sensitif korban.
“Terhadap empat korban ini, tersangka selalu memberikan statement agar selalu menurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses', seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Dikatakan Wisnu, oknum guru ngaji ini melakukan pencabulan terhadap korban SUH (12) sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023, lalu terhadap korban ADA (saat kejadian 17) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023,
"Lalu terhadap korban WMU (14) sebanyak lebih dari lima kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2023, dan terhadap korban SNA (14) sebanyak empat kali sejak tahun 2020 hingga Mei 2023," beber Wisnu.
Aksi pencabulan ini awalnya dilaporkan oleh salah satu ibu korban yakni Lilik Utami (54) melaporkan oknum ke Polsek Lawang pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Dikatakan Wisnu, menurut keterangan ibu Lilik salah satu orang tua korban, pada hari Kamis (17/8/2023) kasus asusila tersebut diketahui berawal dari ajakan istri pelaku tersebut, yang menyuruh beberapa korban untuk melaporkan kepada orang tuanya masing-masing atas tindakan tidak senonoh sang suami kepada mereka.
"Awalnya istri ustaz mengajak anak saya bersama korban lainnya untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada orang tua korban," ujar Wisnu menirukan ucapan saksi (pelapor).
Saat ditanya kenapa tidak melaporkan pelecehan yang dilakukan oleh oknum ustaz kepada anaknya dan tiga korban lainnya kepada pihak berwajib, Lilik mengatakan anaknya takut dibawa ke kantor polisi dan ditanyai oleh polisi karena malu.
"Anak saya malu dan takut mas kalau nanti dibawa ke polisi dan ditanya banyak terkait peristiwa yang menimpa anak saya ini," jelas Wisnu menirukan keterangan saksi lagi.
Lanjut saksi mengatakan, anaknya juga mengancam jika orang tuanya melapor ke pihak berwajib ia akan diam dan tidak akan bicara sedikitpun juga akan pergi dari rumah.
"Anak saya ngotot gak mau bicara kalau dilaporkan ke polisi mas, jika saya ngotot melaporkan kejadian ini dia akan meninggalkan rumah karena malu," ungkapnya.
Selanjutnya, pada Rabu (6/8), tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.(eco/muu)
Load more