Banyuwangi, tvOnenews.com - Kerja keras DPRD Banyuwangi menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) membuahkan hasil. Hingga pertengahan tahun 2023, sedikitnya enam raperda berhasil diselesaikan. Keenamnya tinggal menunggu pengesahan dan pengajuan nomor register.
Enam raperda yang berhasil diselesaikan masing-masing, Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Amdal Lalu Lintas dan Amdal, dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
“Untuk Raperda Penanggulangan Penyakit Menular sudah turun fasilitasi, tetapi kemarin kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim, karena terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Senin (11/9).
Usai berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan yang baru. Dalam Undang-Undang ini ada sejumlah poin strategis yang dimasukkan dalam raperda. Diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap tenaga kesehatan. Lalu, efektivitas penerapan teknologi medis dan ruang lingkup lainnya.
“Terkait ini, sudah kita konstruksikan masuk ke raperda. Bahkan, bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” tegas politisi Golkar ini.
Selain enam raperda yang sudah final, ada lagi raperda yang masih proses pembahasan. Diantaranya, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2023. Selain itu, ada dua raperda lagi yang masuk tahap fasilitasi dan menunggu pengesahan.
“Ada dua raperda, masing-masing Raperda Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda Pengarusutamaan Gender,” tutupnya. (hoa/gol)
Load more