Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi alias Tombro (39), warga jalan Wiroto 5 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO bernama Wahyu Imam alias Doi (42) warga Jalan Binor, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9) lalu,” ujarnya.
Anton berhasil membawa satu Honda Beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku ini spesialis curanmor, sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.
Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor.
“Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.
Load more