Malang, tvOnenews.com - Dua Polsek Malang yakni Polsek Karangploso dan Polsek Pakisaji berhasil meringkus pelaku curanmor, yang semuanya residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Malang Raya, Senin (11/9) lalu.
Informasi didapat dari giat press release di halaman depan Polres Malang, 2 orang pelaku berhasil diamankan Polsek Karangploso dan 1 orang berhasil ditangkap Polsek Pakisaji. Namun satu pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait laporan polisi di dua tempat berbeda.
“Untuk di wilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor, atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” kata Wisnu, Senin (11/9).
Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda Beat warna putih
Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.
“Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi alias Tombro (39), warga jalan Wiroto 5 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO bernama Wahyu Imam alias Doi (42) warga Jalan Binor, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9) lalu,” ujarnya.
Anton berhasil membawa satu Honda Beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku ini spesialis curanmor, sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.
Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor.
“Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.
Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit.
“Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.
Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. (eco/gol)
Load more