Banyuwangi, tvOnenews.com - Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi menemui jalan buntu. Bertahun-tahun pembahasannya deadlock. Padahal, mulai digodok sejak tahun 2017. Penyebabnya, eksekutif belum menyelesaikan pemetaan lahan yang dilindungi berdasarkan detail nama dan alamat.
Pemetaan lahan produktif yang dilindungi ini membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Sayangnya, begitu diajukan dalam pembahasan bersama DPRD, masih ditemukan banyak kesalahan. Terutama, detail nama dan alamat lahan (by name by address).
“Pembahasan terakhir di pansus terjadi kebuntuan. Kami di pansus menginginkan detail nama dan alamat lahan-lahan yang dilindungi. Ini yang belum ketemu,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa (12/9).
Sejatinya, pembahasan Raperda LP2B ini sudah final. Hanya menunggu proses fasilitasi di Gubernur. Namun, kendalanya pihak eksekutif belum menyelesaikan detail nama dan alamat lahan yang dilindungi.
“Detail nama dan alamat lahan dilindungi ini sangat penting. Ini berkaitan konsekuensi kepada pemilik lahan,” tegas politisi Golkar ini.
Pihaknya berharap Raperda LP2B bisa segera dituntaskan. Apalagi, sudah molor cukup lama. Jika segera diundangkan, raperda ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jadi, tinggal detail nama dan alamat lahan itu. Karena yang lainnya sudah sepakat,” tegasnya lagi.
Load more