Lamongan, tvOnenews.com - Sudah 16 hari, peristiwa meninggalnya MHK (15) seorang santri di pondok pesantren Tarbiatut Tholabah, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang, meski jajaran Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.
Pihak Yayasan Pondok pesantren Tarbiatut Tholabah Kranji Paciran, Kabupaten Lamongan, angkat bicara terkait kasus meninggalnya santri MHK. Mereka hingga kini masih meyakini bahwa MHK meninggal karena sakit, bukan karena penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum yayasan, Ali Fuad Hasyim SH kepada awak media Selasa (12/9) di pondok pesantren Tarbiatut Tholabah Kranji paciran.
"Kami masih meyakini meninggalnya almarhum karena sakit, karena sebelum meninggal almarhum mengalami muntah-muntah," kata Ali Fuad kepada awak media.
Meski masih meyakini meninggalnya almarhum MHK karena sakit, namun yayasan menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Pondok pesantren membuka diri kepada semua pihak dan tidak menutup nutupi kasus meninggalnya almarhum MHK.
"Kita juga menyampaikan apresiasi kepada polisi karena pasca kejadian langsung memintai keterangan para santri pondok tanpa ada pendampingan,” tambah Ali Fuad.
Sementara itu, ketua yayasan Pondok Pesantren Tarbiatut Tholabah, KH Fathur Rohman menyampaikan bela sungkawa terhadap peristiwa meninggalnya almarhum MHK. Setelah peristiwa tersebut dirinya telah tiga kali ke rumah duka untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga.
"Kami menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum, dan kami sudah tiga kali ke rumah keluarga almarhum di Sedayu Lawas karena almarhum juga merupakan anak kami, anak didik kami," ujar KH Fathur Rohman.
Sebelumnya Polres Lamongan bersama Tim Forensik Polda Jatim melakukan eksumasi terhadap makam korban MHK, di pemakaman umum Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan. Eksumasi tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban, keluarga menduga kematian almarhum MHK diduga akibat penganiayaan lantaran di tubuh korban terdapat sejumlah luka. (mmr/gol)
Load more