Setelah itu pelaku menghubungi temannya yang bernama Wowok (di rutan kasus curanmor) meminta bantuan dicarikan pembeli. Setelah mendapat petunjuk, pelaku langsung COD dengan pembeli.
"Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp2.500.000 dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," tegasnya.
Dari pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana jeans, helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp400.000.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mhb/far)
Load more