Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua remaja di Banyuwangi diamankan di Polsek Srono, Banyuwangi. Keduanya berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban dicekoki miras, lalu dicabuli di sebuah hotel.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan RM. Sedangkan korban yang berinisial NA masih berusia 12 tahun. Kasus ini berawal ketika kedua pelaku menjemput korban. Dengan bujuk rayu, korban diajak keluar rumah. Korban yang masih polos hanya bisa menurut. Kedua pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Srono, Banyuwangi.
Tiba di hotel, kedua pelaku mencekoki korban dengan miras, korban akhirnya teler. Dalam kondisi mabuk berat, pelaku mencabuli korban bergantian. Usai kejadian, kedua pelaku memulangkan korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat. Keluarga akhirnya curiga. Ketika didesak, korban memilih buka mulut. Dia menceritakan kejadian yang menimpanya. Bak disambar petir, keluarga korban muntab. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Srono.
“Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 2 Agustus lalu. Kedua pelaku diamankan Selasa (12/9) setelah diburu polisi,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarto, Kamis (14/9).
Kedua pelaku hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton kepada pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 76e jo 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus kekerasan anak ini menjadi prioritas Kepolisian. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Agus. (hoa/gol)
Load more