Nilai tersebut dihasilkan dari temuan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi, yang mencapai sebanyak 5.065 butir.
“Kemudian ada pula produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat-obatan sebanyak 66 temuan, pakaian bekas sebanyak 43 temuan, alas kaki sebanyak 34 temuan, serta lain- lain sebanyak 116 temuan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga menemukan 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, dengan total nilai BHP senilai Rp6,7 triliun hingga Mei 2023.
Dari temuan tersebut, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yaitu sebesar 66,11 persen, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras sebesar 8,15 persen, dan NPP sebesar 3,43 persen.
Tidak hanya itu, pada periode yang sama, Maksi juga menyebut pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal antara lain miras ilegal sebanyak 224 botol.
Selain itu, menurutnya, ada juga handphone ilegal sebanyak 127 unit, produk pertanian 74, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 unit, obat-obatan ilegal 66 buah.
Selain itu, ada juga pakaian bekas 43 dus dan alas kaki ilegal 34 buah yang digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Load more